PERLINDUNGAN KESEHATAN DI PERBATASAN

Posting Today 3 September 2011

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya kasus yang menimpa seorang perawat di Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena memberikan obat keras kepada masyarakat yang membutuhkan, dinilai semakin menunjukkan kelemahan sistem hukum di Indonesia. Kasus hukum yang menjerat Misran, perawat di Kutai Kartanegara, terjadi akibat belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kefarmasian.

Lemahnya sistem hukum akibatnya muncul kasus Misran-Misran seperti ini. Karena itu butuh PP untuk penyelenggaraan aturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, ujar Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/5/2010).

Apabila dilihat secara seksama, kata Akil, aturan pemerintah tersebut yang berlaku untuk sandaran Undang-Undang Kesehatan tidak berlaku lagi, karena merujuk pada undang-undang yang lama tahun 2003. Sedangkan UU Kesehatan baru berlaku tanggal 13 Oktober 2009.

Kasus Misran berawal, ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009.

Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) ,Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Misran tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa pekan lalu. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasal 108 dalam UU  Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan justru memberikan perlindungan bagi masyarakat atas pemberian obat dari pihak yang berwenang.

"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat agar pemberian dan pendistribusian obat dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukannya," ujar Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Sri Indrawati, saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/5).

Menurut Sri, pasal 108 ayat 1 UU 36/2009 tentang Kesehatan bermaksud mempertimbangkan secara hati-hati terhadap berbagai bahaya yang dapat timbul akibat pemberian obat yang tidak sesuai dengan kewenangan dokter.

Oleh karena itu, lanjut Sri, pihak pemberi obat harus diatur secara tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan obat yang membahayakan pasien. Apabila obat diberikan oleh orang yang tidak memiliki keahlian maka akan terjadi bahaya seperti resistensi obat, kecacatan permanen, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Sehingga, pengawasan menjadi tidak terjamin.

"Karenanya, kami memohon kepada MK agar dapat memberikan putusan sebagai berikut, yaitu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan, dan menyatakan pasal aquo tidak bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya. 

Sebelumnya, Seorang perawat mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Misran, merupakan perawat yang telah bekerja selama 20 tahun di wilayah Kutai dan pernah merasakan bui yang didakwa dengan alasan tanpa memiliki keahlian dan kewenangannya memberikan obat kepada pasien.

"Saya didakwa tanpa keahlian dan kewenangan. Konkritnya 17 tahun kami sebagai pimpinan puskesmas pembantu dan perawat semua," kata Misran beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Misran pernah memberikan kepada pasiennya obat yang terdaftar G (Gevaarlijk/berbahaya). Hal tersebut, merupakan pelanggaran karena jenis obat berlabel G adalah kewenangan seorang dokter untuk memberikan terhadap pasiennya.

"Padahal dalam situasi darurat dan proses rujukan tidak bisa dilaksanakan karena terkendala faktor kondisi geografis, wilayah, tenaga, biaya, jarak dan ketersediaan sarana transportasi," tambahnya.

Padahal, kata dia, wilayah Kutai, tidak ada seorang pun dokter yang ada hanya para perawat atau yang bekerja di Puskesmas. Karena itu, Misran merasa, UU tersebut terutama dalam pasal 108 ayat (1) beserta penjelasannya telah bertentangan dengan UUD 1945.

"UU tersebut tidak saja merugikan hak konstitusional tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional seluruh tenaga keperawatan yang bertugas di daerah terpencil, yang tidak ada dokter, tidak ada apotek, dan tenaga apoteker," ungkapnya. Pemohon juga meminta, agar MK mengabulkan permohonan pemohon.

Yakhont

Yakhont
Rudal milik Rusia,kecepatan max 2,5 Mach,daya jelajah 300 kilometer

Tomahawk

Tomahawk
Rudal milik Amerika, memiliki sistem pemandu GPS dan TERCOM, terbang hanyapuluhan meter

Taepodong

Taepodong
Rudal milik Korea Utara, Jangkauan ledakan 6000 km dan 10000km

Fajr 3

Fajr 3
Rudal milik Iran, Jangkauan 45-75 Km,membawa hulu ledak 45 kilogram, hulu ledak dengan sistem MIRV.

PENTAGON

PENTAGON
Pentagon adalah markas pusat militer dan pertahanan Amerika Serikat, jadi tak heran jika Pentagon Pentagon adalah markas pusat militer dan pertahanan Amerika Serikat, jadi tak heran jika Pentagon mempunyai luas yang sangat luar biasa, hal ini dikarenakan di Pentagon terdapat banyak senjata dan berbagai teknologi kemiliteran milik Amerika Serikat, luas seluruh bangunan ini mencapai 610,000 m.

K-25 USA

K-25 USA
K-25, USA adalah sebuah pusat produksi dan penelitian uranium milik Amerika Serikat yang berada di daerah Tennesee. Bangunan ini dibangun pada tahun 1945 dan menghabisakn biaya sampai 512 juta dollar. Seluruh area bangunan ini adalah seluas 609,000 m.

Nano Hummingbird

Nano Hummingbird
Departemen Pertahanan Amerika Serikat Pentagon berhasil mengembangkan teknologi robot pengintai berbentuk burung pertama di dunia. Robot burung yang disebut Nano Hummingbird ini dikembangkan oleh AeroVironment Inc dan DARPA. Gambar yang dihasilkan dari aktivitas mata-mata si Nano akan dikirimkan ke Pentagon melalui iPhone 4.

The Longbow Apache

The Longbow Apache
versi perbaikan dan upgrade dari AH-64A. Dengan masa hidup yang meningkat, baik kinerja yang buruk-cuaca, avionik dan senjata, helikopter Longbow adalah serangan paling sophisitcated dalam pelayanan. Perbedaan yang paling mencolok dalam penampilan dari Longbow adalah kubah radar di atas rotor utama. Radar pengendalian kebakaran dapat menemukan, mengklasifikasikan dan memprioritaskan lebih dari 128 target, dalam segala cuaca. Radar memilih target untuk rudal AGM-114D Longbow yang bisa dipecat dalam 'api-dan-melupakan' modus penuh sampai dengan kisaran 12km.

The RQ-4 Global Hawk

The RQ-4 Global Hawk
dikenal sebagai Tier II + selama pengembangan) adalah jarak jauh Ujicoba dilaksanakan Aircraft (RPA) yang digunakan oleh Angkatan Udara Amerika Serikat dan Angkatan Laut sebagai pesawat pengintai. Jenis pesawat sekarang berada di bawah judul besar Unmanned Aerial Kendaraan, atau UAV. "R" adalah sebutan Departemen Pertahanan untuk pengintaian, "Q" berarti sistem pesawat tak berawak. The "4" mengacu pada itu orang yang keempat dari serangkaian tujuan-dibangun sistem pesawat tak berawak (UAS).

The M1 Abrams

The M1 Abrams
tank tempur utama generasi ketiga yang diproduksi di Amerika Serikat. M1 adalah sebuah bersenjata, berat lapis baja, dan sangat mobile tangki dirancang dengan baik untuk tanah peperangan lapis baja modern termasuk Terkemuka. Fitur tangki penggunaan mesin turbin gas yang kuat, penerapan baja komposit canggih, dan penyimpanan amunisi terpisah dalam pukulan- keluar kompartemen untuk keselamatan awak. Dengan berat dekat dengan 68short ton (hampir 62 metrik ton), adalah salah satu tank tempur utama terberat saat ini dalam pelayanan.

Lockheed Martin / Boeing F-22 Raptor

Lockheed Martin / Boeing F-22 Raptor
kursi-tunggal, bermesin ganda generasi kelima pesawat tempur yang menggunakan teknologi siluman. Ia dirancang terutama sebagai pesawat tempur superioritas udara, namun memiliki kemampuan tambahan yang mencakup serangan darat, peperangan elektronik, dan sinyal intelijen peran. Spesifikasi: Kru: 1 Kecepatan maksimum: Pada ketinggian: Mach 2,25 (1.500 mph, 2.410 km / h) Supercruise: Mach 1,82 (1.220 mph, 1.963 km / h) Range: 1.600 nm (1.840 mi, 2.960 km) dengan 2 tangki bahan bakar eksternal Combat radius: 410 nmi (471 mi, 759 km) Guns: 1 × 20 mm (0,787 in) M61A2 Vulcan Gatling Gun di sayap kanan root, 480 putaran Udara ke tanah loadout: 6 × AIM-120 AMRAAM 2 × AIM-9 Sidewinder Udara ke tanah loadout: AMRAAM 2 × AIM-120 dan 2 × AIM-9 Sidewinder untuk perlindungan diri sendiri, dan salah satu dari berikut: 2 × 1.000 lb (450 kg) JDAM atau 2 × Wind Corrected Dispensers Mesiu (WCMDs) atau 8 × 250 lb (110 kg) GBU-39 Small Diameter Bombs

Kapal Induk

Kapal Induk
Ini merupakan mesin militer yang paling berbahaya di dunia, sedangkan keterampilan pilot dilakukan kebanyakan diuji sebagai salah perhitungan sedikit saja dapat berakibat fatal. Militer AS memiliki 9 operator besar tersebut. Dengan 90.000 ton dan 20 tahap cerita multi, mereka termasuk beberapa keajaiban rekayasa dunia. Mereka dapat melakukan perjalanan 1100km sehari dan dapat tetap di laut tanpa batas

Balistik Missile Submarine

Balistik Missile Submarine
kapal selam rudal balistik dianggap sebagai yang paling kuat dan mesin militer yang paling merusak. Untuk kehadirannya tak terlihat di bawah laut menjaga bangsa terjaga sepanjang malam, kapal selam ini di bagian atas daftar mesin militer akhir dari dunia.

B-2 Stealth Bomber

B-2 Stealth Bomber
pesawat AS hanya yang menggabungkan jangka panjang, muatan besar dan siluman dalam satu platform, memberikan kemampuan untuk proyek kekuatan udara manapun di dunia. Hal ini dapat terbang lebih dari 6.000 mil laut unrefueled dan lebih dari 10.000 mil laut hanya dengan satu pengisian bahan bakar udara. Dengan kemampuannya untuk membawa lebih dari 20 ton persenjataan konvensional dan nuklir dan mengirimkannya tepat di bawah setiap kondisi cuaca, B-2 juga memiliki kemampuan untuk mengubah hasil dari konflik dengan misi tunggal.

Turboprop MQ-9

Turboprop MQ-9
UAV pemburu-pembunuh pertama yang didesain untuk daya jelajah jauh dan kemampuan terbang sangat tinggi. Dalam mode pembunuh UAV ini dapat membawa rudal udara ke darat, Hellfire, hingga 14 buah, atau campuran antara rudal Hellfire dan bom dengan pemandu laser. Senjata-senjata tersebut di kendalikan oleh seorang pilot yang berada di pusat pengendali.